DUMAI — (Suaranegeri.id) — Perdebatan dan pertarungan argumentasi kian meruncing antara warga Masyarakat Kelurahan Tanjung Penyembal,Kecamatan Sungai Sembilan dengan pihak Perusahaan dari PT.RUJ yang terjadi di Lahan 42 Heaktar(Ha) tepat nya Lokasi RT.18 Kelurahan Tanjung Penyembal,Kecamatan Sungai Sembilan yang terjadi Sempat Viral di Video yang di terima media ini melalui Group Wassup Jurnalis Dumai,Pada Hari Rabu(31/08/22)sekitar Pukul 10.29 Wib.
Dengan informasi Voice Not tersebut berbunyi “Selamat Pagi buat Rekan-rekan Wartawan Semua,buat para Senior,buat para orang tua kami di wartawan kota dumai,di beritahukan telah terjadinya Keributan antara masyarakat dengan pihak RUJ semalam Sore pukul 15.30 Wib ,dan yang salah satunya korban di dalam nya itu,keributannya itu rekan kita Wartawan Datuk amin yang merangkap juga ketua LMB dan mereka,meminta saya untuk mengabarkan ke kawan-kawan semua ke rekan-rekan wartawan,agar bisa hadir ,di harapkan kehadirannya di ke kantor camat sungai Sembilan untuk memediasi atau pun konfirmasi ke pihak camat sungai Sembilan,terkait kejadian semalam sore pukul 15.30 wib ,terima kasih ,di harapkan keringanan Langkah rekan-rekan ,di harapkan kehadiran rekan-rekan,saudara saya wartawan,untuk dapat hadir di kantor camat sungai Sembilan,terima kasih selamat pagi.”Voice not dari salah satu wartawan inisial PTS.
Selanjutnya,terdapat informasi Chat Wassup group himbauan yang berbunyi,”Asalam mualaikum W.Wb
“.Rekan-rekan Seluruh Media Kota dumai mohon bantuan nya,untuk datang kekantor Camat Sungai Sembilan atas Pengeroyokan saya oleh Scurity PT.Ruas Utama Jaya,di harapkan kehadirannya jam.1,30 di Kantor Camat sungai Sembilan”.
Dari informasi di atas maka pihak tim media ini, menginvestigasi langsung menuju Kantor Camat Sungai Sembilan tempat yang di maksud tersebut,ternyata pihak perusahaan PT.Ruas Utama Jaya(PT.RUJ)tidak berada di kantor Kecamatan Sungai Sembilan Atau pun tidak juga Hadir saat di Undang Humasnya,ketika di hubungi oleh Camat,Hergustiman,S.Sos.M.Si,walau sudah berulang kali menelpon di minta hadir agar dapat duduk Bersama mencari Solusi nya ,sebagai humas PT.Ruas Utama Jaya Bernama Zul dengan jawaban yang Spontan gampang alasannya, lagi di luar kota,ucap nya.
begitu kecewa warga masyarakat yang hadir kala itu di kantor camat sungai sembilan ,ketika tidak ada dari pihak PT.RUJ dan juga Utusan perwakilannya,sama sekali tidak ada,namun malah sebaliknya ramai nya para Wartawan dan juga Lsm beserta pemilik lahan seluas 42 Ha,yang di Cleam warga masyarakat,lalu dengan gampangnya pihak perusahaan menCleam tanah dan lahan miliknya,pada hal adanya surat kepemilikan Lahan Resmi sesuai suratnya,Surat yang berada di tangan warga masyarakat seluas 42 Ha-red.
Kemudian Indikasi Dugaan PT.RUJ yang berseteru ataupun diduga telah menserobot Lahan 42 Ha,yang ternyata tanah atau Lahan itu,memiliki Surat nya masih Milik Warga Masyarakat sekitar dengan Surat kepemilikan tanah serta lahan .
keterangan kepemilikan tanah dan lahan yang BerLokasi atau Lahan tersebut di RT.18 Kelurahan Tanjung Penyembal,Kecamatan Sungai Sembilan,tetap melalui proses dan prosedur kelengkapan Administrasi surat ,terang Hergustiman di hadapan Wartawan berikut insan pers yang hadir di kantor kecamatan Sungai sembilan kala itu.
hasil kronologis kejadian yang juga di terima media ini, Ketika Hasil Konfirmasi Ulang kepada Narasumber saat kejadian di Lahan kala itu,Amin yang sering di sapa Datuk amin juga wartawan menjadi korban Penganiayaan,sempat terpukul oleh sejumlah security dari tindakan Arogan pihak karyawan PT.RUJ kala itu,awalnya Amin terlihat jelas di Video telah di kelilingi sejumlah securityPerusahaan dengan nada berteriak ,sempat terlibat aksi keributan saat membela hak warga masyarakat yang hanya berjumlah delapan orang saja menyambangi Areal Lahan Milik warga masyarakat dengan Luas 42 Heaktar ke lokasi RT.18 Kelurahan Tanjung Penyembal,Kecamatan Sungai Sembilan,namun terjadi pertikaian saling mengcleam lahan tersebut milik kedua belah pihak yang di ketahui informasi di dapat media ini,dari sejumlah narasumber berstatus AQUO ,selanjutnya masyarakat yang hanya baruberjumlah delapan orang berbanding dengan jumlah security beserta karyawannya hampir 60 karyawan di lapangan dari PT.RUJ yang melakukan Stacking dan penanaman sempat di minta stop sementara namun di Stop langsung oleh pemilik lahan nya Masyarakat hingga sempat ramai bertikai di lapangan sampai aksi keributan terjadi kedua belah pihak dan ada pemukulan atas dirinya,ucap amin.
Lalu keterangan dari camat Sungai Sembilan Hergustiman,S.Sos.M.Si, sempat menyampaikan, pihak kecamatan sudah memberitahukan tanah /lahan tersebut agar segera di Selesaikan Segera maka perusahaan PT.Ruas Utama Jaya(RUJ)yang sebelum nya ada sempat akan bermediasi terkait TUMPANG TINDIH TANAH Sejumlah 42 Heaktar namun tak kunjung memiliki Pemahaman dalam mencari Solusi,kemudian warga masyarakat yang memiliki lahan sesuai SURAT dari Masyarakat tentunya Mereka Terus berjuang mencari KeAdilan tentang Status Hak Tanah dan Lahan nya.
disekitar areal lahan Perseteruan milik Masyarakat VS PT.RUJ,kabarnya Kamis Ini akan BerMediasi Bersama berkumpul mencari SOLUSI atas Kebenaran dan keadilan Status Tanah serta Lahab yang di Perdebatkan ,Sempat terkonfirmasi ke Salah satu Warga masyarakat berharap maupun Harapannya agar dapat terselesaikan dengan baik,sesuai surat antara lain namanya Masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap akan terus memperjuangkan hak lahan milik nya,agar hak warga masyarakat kembali sepenuh nya seperti semula,maka dari itu masyarakat melaporkan kejadian perseteruan antra PT.RUJ dan Masyarakat agar dapat di selesaikan oleh Pihak Kecamatan Sungai Sembilan yang bertumpuan Ketegasan serta Solusi camat Sungai Sembilan Hergustiman,S.Sos.M.Si,
Namun Mirisnya ,Lahan milik warga masyarakat di duga kuat terus di kuasai PT.RUJ , pada hal seharusnya di karena kan status nya QUO dalam artian tidak ada yang boleh mengarap atau mengunakan,sebelum ada keputusan Solusi atau pun Musyawarah yang jelas dalam status tanah atau lahan Perseteruan berStatus Kepemilikan nya yang Jelas.
kemudian informasi selanjutnya tanah dan lahan tersebut,di CLEAM selama ini di kerjakan oleh PT.RUJ tentunya masyarakat yang memiliki Surat berStatus tanah milik nya Marah akibat di gunakan oleh pihak perusahaan PT.RUJ tersebut,Masyarakat RT.18 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Berharap HUKUM dapat di Tegakkan demi Keadilan untuk Rakyat serta Masyarakat terkait Status Tanah dan Lahan tersebut bersejumlah 42 Ha(21 Persil)
Hal ini telah di serahkan dan di sampaikan kepada camat Sungai Sembilan Hergustiman,S.Sos.M.Si, sebagai pejabat Tata pemerintahan Pemko Dumai yang dapat menjebatani ke walikota dumai H.Paisal Skm,Mars.terkait keluhan Masyarakat Dumai.
,Kini pihak PT.RUJ bahkan humas perusahaan itu ZULKIFLI menyampaikan ke pak camat sudah melaporkan ke POLDA Riau ,namun ketika di Pertanyakan Surat tanda Bukti Lapor(STBL)kepolisian nya Secara Administrasi jelas tidak dapat menunjukannya,diduga pihak Humas PT.RUJ Atas ketidak hadirannya menjadi satu tanda tanya jelas oleh Masyarakat apalagi ketidak hadiran di undang ke kantor camat sungai sembilan rabu kemarin –Red. .
Zulkifli sebagai humas PT.RUJ belum dapat menjawab pertanyaan dari camat Sungai Sembilan, kini di pertanyakan kembali surat pelaporan ke Polda STBL nya bila benar sudah melaporkan tolong tunjukan STBL ,pinta pak camat, Sungai Sembilan Hergustiman,S.Sos.M.Si. ,bukti administrasi ke menajemen PT.RUJ terkait perselisihan persisnya Perbatasan(Peringan) Lahan Warga masyarakat yang terletak pada RT.18 Kelurahan Tanjung Penyembal,Kecamatan Sungai Sembilan dengan Luas lahan 42 Ha.
Sebagai Warga masyarakat tetap memperjuangkan hak Status lahan nya Sesuai Surat yang di miliki Masyarakat kelurahan Tanjung penyembal,Kecamatan Sungai sembilan ,kota Dumai dan meminta semua Pihak penegak hukum baik institusi Kepolisian agar dapat menuntaskan terkait Hak Status tanah 42 Ha,dan juga meminta kepada para wartawan memberitakan ke media nya agar Publik dapat mengerti persoalan sebenarnya Perseteruan antara masyarakat yang berseteru sama pihak perusahaan PT.RUJ (Ruas Utama Jaya )terkait lahan dan tanah milik masyarakat.
Masyarakat meminta keadilan hukum agar segera membantu dan menyelesaikan secara adil serta bijaksana atas Perjuangkan Lahan 42 Ha(21 Persil)milik Masyarakat sesuai surat yang di miliki masyarakat tersebut.