DUMAI — (Suaranegeri.id) —  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Dumai, Aditya diduga melakukan pemerasan terhadap guru honorer yang baru masuk pada awal tahun lalu. Tidak tanggung-tanggung setiap guru honorer yang ditugaskan di SMK N 2 diminta uang sebesar Rp. 2,5 juta rupiah.

Menurut data yang diterima redaksi dari masyarakat, menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang guru honorer yang baru ditugaskan keseluruhan dimintai uang oleh kepala sekolah.

Lima guru yang dimaksud antara lain, Riski, Dilla, Nadisa, Marcel dan Putri. Namun dua dari lima guru yang dimintai uang oleh Kepsek sudah dikembalikan sebesar Rp2 juta rupiah. Sementara tiga lainnya belum ada penjelasan hingga berita ini dimuat.

Kepsek SMK N 2 Dumai, Aditya ketika dikonfirmasi sejak Selasa (27/12/2022) melalui pesan whatsapp dan sambungan seluler tidak memberikan tanggapan sama sekali hingga saat ini. Upaya konfirmasi sudah dilakukan hingga 1 kali 24 jam namun tidak juga ada jawaban.

Dian Purnamasari SH. MH pakar hukum menilai perbuatan Kepsek SMK N 2 jika memang benar terbukti merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pungutan liar.

“Jika benar hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan sudah merusak dunia pendidikan. Sudah lah gaji guru kecil malah diperas ini sangat disayangkan, hal ini juga harus butuh pembuktian dari keterangan pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Pakar hukum pidana ini meminta penegak hukum agar dapat melakukan proses pemeriksaan guna mencari kebenaran apakah informasi dari masyarakat tersebut benar terjadi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *