Dumai,– (SNI) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pekat IB Kota Dumai secara resmi melayangkan somasi kepada PT Ivo Mas Tunggal terkait dugaan pencemaran limbah yang diadukan oleh masyarakat Dumai. Somasi ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa lingkungan mereka tercemar akibat aktivitas perusahaan tersebut.Kamis(09/01/25).

Ketua DPD Pekat IB Kota Dumai, Andika fitrian SE., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan masyarakat. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT Ivo Mas Tunggal belum terdaftar pada sistem pelaporan daring Sparing milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini merupakan indikasi ketidak patuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam pelaporan dan pengelolaan limbah,” ujar Ketua DPD Pekat IB.

DPD Pekat IB menuntut PT Ivo Mas Tunggal untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa aktivitas mereka tidak merugikan masyarakat serta tidak melanggar hukum lingkungan. Somasi ini juga menuntut perusahaan untuk segera melengkapi data dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK.

“Kami tidak akan tinggal diam jika terbukti bahwa perusahaan ini melanggar aturan dan mencemari lingkungan. Perlindungan terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama kami,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ivo Mas Tunggal belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Sementara itu, masyarakat Dumai terus mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas demi menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.

 

Sumber: wartarakyatonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *