Sumenep (Suaranegeri.id) — Kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep. Sesuai jadwal Sidang pertama akan digelar Jumat , (18/03/2022). Dalam kasus pasal 263.Namun dalam proses tersebut banyak dirasa ketimpangan.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma, mengutarakan hal tersebut atas molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di jatuhkan kepada kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep.
“Jelas Kami kecewa, atas kejadian jadwal sidang yang molor ini, seharusnya sidang perdana kasus Pasal 263 yang di jatuhkan terhadap Kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, adalah sidang pertama dengan ketentuan jadwal di sidangkan dengan nomor urut 1sesuai data SIIP, namun faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang berjalan keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Diketahui “Sidang dengan no urut 1 dan no urut 3, satu JPU. Bagaimana kami bisa menela’ah semua penjelasan tersebut,” terang Baihakhi.
“Sudah jelas kekecewaan kami dengan adanya praktik ulur-ulur waktu di persidangan. Karena menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dengan nomor antrian yang ditentukan, dan herannya lagi sidang no urut 3 sudah di gelar namun sidang no urut 1 masih menunggu. Padahal sidang nomor urut 1 dan nomor urut 3 masih sama satu JPU. Dan terdakwanya pun sudah siap,” Kata Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Sebagai informasi” pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di jatuhkan kepada kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep. Namun informasi tersebut berubah disertai jadwal yang berubah pula tidak sesuai nomor antrian, yang membuat kami ambigu terhadap institusi tersebut,padahal pada saat kami melakukan klarifikasi semua sesuai peraturan yang berlaku.
Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.
Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Penulis: Okik
Editor: Alex