DUMAI – (SNI) — Kegiatan pengolahan kelapa sawit dan turunannya di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga ilegal.

Hal tersebut diketahui setelah awak media mengkonfirmasi Direktur PT Nabati Bottom Oil (NBO), M Rahim yang menyatakan bahwa perusahaannya telah bubar.

“Kami sudah bubar, Gk ada lgi PT NBO,” ujarnya via pesan Whatsapp beberapa waktu yang lalu.

Kini, aktifitas pengolahan kelapa sawit yang diduga pemiliknya adalah salah seorang oknum pegawai ATR/BPN Dumai berinisial R itu tidak diketahui bernaung di bawah perusahaan apa.

Selain itu, terkait lokasi yang berada di pemukiman warga, kegiatan itu harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

Kadis PUPR Dumai Riau melalui Kabid Tata Ruang, M. Mufarizal, ST, M.IP mengatakan kegiatan seperti itu harus berada di zona industri atau tinjauan dari perizinan lingkungan juga oleh OPD teknis terkait.

“Kalau kegiatan yang di maksud harus berada pada kawasan atau zona industri,dan harus atau tinjauan dari perizinan lingkungan juga oleh OPD teknis terkait.” katanya, Senin (25/09/23) lalu.

Untuk tindakan, lanjutnya, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk mengidentifikasi masalah.

“Terima kasih atas informasi masyarakat yang disampaikan, dalam waktu dekat Tim pengawasan akan turun lapangan untuk identifikasi masalahnya,” tegas M. Mufarizal.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum yang diduga sebagai pemilik tempat kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp enggan merespon.

Untuk diketahui, sebelumnya kegiatan pengolahan kelapa sawit yang berada di Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai itu berada dibawah payung PT NBO.

Kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *