DUMAI — (SNI) — Kegiatan dibidang perindustrian baik itu pengolahan minyak atau sejenisnya harus mempunyai izin dari pemerintah atau di naungi sebuah Perusahaan
Dengan telah diaturnya kegiatan tersebut oleh pemerintah tetapi masih ada juga pengusaha nakal, yang melakukan kegiatan tanpa izin atau di naungi oleh Perusahaan
Kegiatan pengolahan minyak kelapa sawit atau turunanya yang berjalan lancar yang diduga tidak memiliki izin apa pun bahkan Perusahan yang menaunginya pun diduga tidak ada.
Pekerjaan tersebut berada di jalan Baru kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai, dari investigasi awak media, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin apa pun,
Sebelumnya kegiatan tersebut di naungi PT NBO,berjalan beberapa bulan PT NBO di bubarkan, pembubaran PT NBO dibenarkan direkturnya Muhammad Rahim Sitorus saat awak media mengkonfirmasinya melalui via pesan whatsaap pada 22/7/23.
“Kami sudah bubar bg,Gk ada lgi pt nbo bg,”kata Muhammad Rahim Sitorus membalas chat whatsaap dari awak media
Awak media mempertanyakan kembali kegiatan yang sekarang berlangsung memakai perusahaan apa?
“Gk tahu saya pak, Pt apa yg berjalan bg, Gk ada lgi pt nbo bg,”tegasnya
Dari informasi diatas jelas kegiatan yang berjalan saat ini diduga tidak memiliki izin apapun, bahkan perusahaan yang menaunginya saat ini telah bubar.
Hasil dari investigasi awak media, kegiatan tersebut pemiliknya berinisial RF oknum BPN kota Dumai.
Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki perusahaan, ini jelas melanggar aturan pemerintah, Pihak APH harus bergerak cepat untuk menutup kegiatan tersebut dan menangkap pemilik kegiatan tersebut.
Agar mendapat efek jera, sangat ironis seorang oknum BPN Kota Dumai melakukan kegiatan industri diduga tanpa perusahaan, ini sangat melecehkan aturan yang berlaku di negara ini, APH harus bertindak cepat sebelum negara ini semakin di kangkangi aturanya oleh RF oknum BPN Kota Dumai