Suaranegeri.id — (DUMAI) — Dengan adanya pemberitaan dugaan pemukulan oleh security perusahaan Ruas Utama Jaya (PT RUJ) kepada masyarkat, pihak PT RUJ membantah adanya kejadian tersebut,Jumat(9/9/22).
Pihak PT RUJ menyatakan kejadian diduga adanya pemukulan oleh security tidak benar, Pihak Perusahaan sama sekali tidak melakukan pemukulan ke masyarakat.
Keterangan ini disampaikan Salmon Staff Humas PT. RUJ, saat dijumpai awak media di jalan Hasanudin(ombak) Kota Dumai.
Salmon menjelaskan, security PT RUJ hanya menjalankan SOP(Standard Operating Procedure ) dan menjaga keamanan pekerja.
” Security kami tidak ada yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat, mereka hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang ada dan mereka juga menjaga keamanan pekerja kita dilapangan.”Ucap Salmon.
Salmon menambahkan,” Dengan ini kami tegaskan bahwa kami pihak perusahaan tidak melakukan pemukulan terhadap masyarakat apa lagi kami melakukan tindakan yang semena – mena terhadap masyarakat kecamatan sungai sembilan.”Tegasnya.
Menurut Salmon PT RUJ berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan selalau menghormati adat istiadat didalam masyarakat sekitar wilayah operasional dengan membangun kerjasama untuk meningkatkan perekonomian sekitar konsesi yang disebut Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH).
“Dalam program PMDH perusahaan selalu berkomitmen dan berkontribusi dalam kegiatan bantuan pembangunan untuk tempat ibadah, bantuan pendidikan, bantuan sosial kepada masyarakat seperti perbaikan jalan dan infrastruktur masyarakat setempat,”Imbuh Staf Humas PT RUJ ini menambahkan.
Menurutnya lagi perusahaan memberikan bantuan hewan ternak kambing, budidaya tanaman cabe, padi, jagung dan pemberian bantuan alat penangkap ikan bagi nelayan yang disebut Program Desa Makmur Pengendalian Api (DMPA).
Terkait undangan ke kantor Camat Sungai Sembilan, Salmon menjelaskan pihak Humas perusahaan PT RUJ Zulkifli, tidak bisa hadir karena yang bersangkutan dalam menjalankan ibadah umrah ketanah suci Mekah Almukaramah dan saya sendiri dalam keadaan sakit, bukan atas unsur disengaja untuk tidak hadir dalam rapat penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Pihak perusahaan memohon maaf atas keadaan dan ketidak hadiran humas dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan juga sudah berjumpa dengan Sekcam Kecamatan Sungai sembilan untuk menjelaskan tentang ketidak hadiran kami saat itu,kebetulan Camat Sungai Sembilan lagi keluar Kota, makanya kami temui Sekcam Sungai Sembilan,”Jelas Salmon.
Awal dari identifikasi dilapanan terkait rencana kerja tahunan PT RUJ yang masuk dalam wilayah blok ruas timur, dari hasil identifikasi terdapat lahan tidur yang diketahui pemiliknya bernama Panahatan Tambunan, Hutahean , Hutagalung dan Tarigan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan terhadap pemilik lahan tersebut. Sebelumnya untuk lahan Panahatan Tambunan Sudah ada persetujuan untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan PT RUJ.
Untuk lahan Tarigan, Hutahean dan Hutagalung yang sudah ada tanaman sawit dilakukan pertemuan dilapangan yang sudah dilakukan pada tanggal 13 Maret 2021 dan disepakati lahan yang diakui dimiliki oleh tarigan seluas 42 Ha yang diakuinya sudah ditanami sawit dan terbakar sehingga biaya untuk ditanami ulang sudah tidak mampu lagi.
Hal ini disampaikannya dan menerima tawaran Kepala Distrik dan Humas PT RUJ untuk bekerjasama dalam Program Kerjasama Hutan Tanaman Pola kemitraan (HTPK) yang tertuang dalam kesepakatan dengan nomor: 017/RUJ/CD-CSR/HTPK/IV/2021.
Dengan sistim bertahan untuk pengerjaan dilapangan dilakukan pertama tama kegiatan PLTB dilakukan dilahan P Tambunan dengan sistim pola bagi hasil.
Setelah selesai kegiatan dilahan tersebut dilakukan pemindahan ke lahan Tarigan. Saat dilakukan pemindahan alat kelokasi Tarigan, pihan PT RUJ mendapat informasi dari tim dilapangan bahwa dia mencoba membatalkan sepihak kesepakatan dan kerjasama yang sebelum ini sudah disepakati sehingga menimbulkan kecurigaan.
Pada bulan Maret 2022 dari hasil patroli pihak security perusahaan PT RUJ dilahan Tarigan ditemukan kegiatan pengerjaan steking lahan dengan menggunakan alat berat. Kemudian pekerjaan itu di hentikan oleh pihak keamanan perusahaan dilapangan dan langsung melaporkan ke Kapolsek Sungai Sembilan terkait kejadian tersebut dan pihak berwajib sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara ( TKP).
Atas dasar pelaporan tersebut, pihak Humas perusahaan melanjutkan Laporan ke Polda Riau atas kejadian tersebut.
Selanjutnya lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan dengan mengelola lahan dengan menanami tanaman Akasia dengan sistem pengawalan di Bulan Juni 2022.
“Harapan PT RUJ kedepan menghimbau ke pemilik lahan (Masyarakat) untuk lahan – lahan yang tidak terkelola yang masuk ke dalam kawasan konsesi Perusahaan RUJ untuk sama sama kita kelola dengan sistem pola kerjasama bagi hasil dengan Perusahaan,Harapnya.***



