DUMAI (Suaranegeri.id) — Gerakan Pemuda Al Wasliyah (GPA) Dumai menyesalkan penolakan Singapura terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS). Menurutnya penolakan Singapura terhadap UAS tidak bisa diterima dan terkesan mencari-cari alasan.

“Kami menilai empat alasan yang dibuat pemerintah singapura terhadap penolakan UAS terkesan mencari-cari kesalahan,” kata Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Dumai Tedi Candra melalu keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui empat alasan kenapa UAS ditolak datang ke Singapura itu di antaranya pertama UAS dianggap sebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, kedua pernah ceramah soal bom bunuh, ketiga pernah sebut salib kristen di rumah ada jin kafir dan keempat kafirkan ajaran agama lain.

“Empat yang dituduhkan itu menurut syariat Islam dibenarkan dan UAS ceramahnya pun di dalam forum baik masjid mushola,” katanya.

Tedi Candra menyampaikan UAS adalah sosok ulama yang kharismatik dan dihormati di Indonesia bahkan didunia. Ceramahnya selalu mengajak untuk menjunjung tinggi ajaran Islam dan menjalankannya dengan benar.

“Penceramah pasti akan menyampaikan ajaran sesuai tuntunan agamanya, tidak pernah ada ajakan beliau untuk melakukan hal-hal anarkis, sebab UAS sangat menjunjungtinggi perdamaian dunia juga mengutamakan adab,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris GPA Dumai Hasan Basri mengecam tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura terhadap ulama Besar Kharismatik UAS yang akan melakukan kunjungan wisata beserta keluarga di Singapura. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sungguh tidak pantas dilakukan terhadap warga negara tetangga.

“Apalagi yang diusir sosok ulama cendekiawan Muslim panutan umat Islam di Indonesia,” katanya.

Hasan mengatakan, empat alasan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura, terhadap penolakan UAS, merupakan bentuk tindakan Islamophobia, yang jelas jelas harus dilawan. Untuk itu PB Pemuda Muslim Indonesia meminta Pemerintah Indonesia meninjau ulang hubungan diplomatik dengan Singapura.

“Karena Singapura menolak ulama panutan kami, maka, Pemuda dan Mahasiswa Islam minta pemerintah Indonesia evaluasi hubungan diplomatik dengan Singapura,” katanya.

“Apakah singapura mendapat tekanan dari pihak-pihak Islamopobhia maka dari itu kita minta pemerintah mempertimbangkan, membatasi bahkan mengevaluasi hubungan diplomatik dengan Singapura, sebagai bukti bahwa negara ada disaat rakyatnya membutuhkan,” katanya

Menurut Permenlu Nomor 5 tahun 2018, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri. Menurut Razak, melindung WNI juga merupakan amanat konstitusi Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *