DUMAI (Suaranegeri.id) — Persoalan jual beli tanah acap kali menjadi permasalahan setiap ingin mendapatkannya, kali ini menimpa Sri Subekti dan beberapa temannya yang menjadi korban, dimana telah membeli tanah kaplingan di Jalan Gatot Soebroto dari seorang berinisial FDS.
Menurut keterangan Sri Subekti, tanah yang dijual oleh FDS kepadanya sudah dibayar lunas, tetapi setelah dua tahun berlalu surat tanah yang di janjikan FDS kepadanya belum juga diterima.
Karena tidak adanya kepastian dari FDS, Sri Subekti mendatangi rumah almarhum orang tua FDS yang berada di Jalan Pemuda Laut, Gang Karya 1 bersama tiga orang korban lainnya.
Sempat terjadi keributan dengan seseorang yang mendiami rumah tersebut, mereka terlihat diusir orang yang mendiami rumah tersebut pada Senin (27/06/2022).
Ketika mencoba mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi, Sri Subekti salah seorang dari yang mendatangi rumah tersebut menyampaikan bahwa orang yang mengusir mereka adalah abang kandung dari FDS.
Kemudian Sri Subekti menceritakan kejadian sebenarnya, “Saya sudah membeli tanah Kaplingan di Jalan Gatot Soebroto dan saya bayar lunas, tetapi sampai sekarang surat tanah yang di janjikan belum juga saya terima, makanya saya bersama tiga orang korban lainnya yaitu Susi, Ibu Zul dan Romahan mendatangi rumah yang mana kami pernah membayarkan sejumlah uang disana, wajar saja kami marah karena sampai saat ini kami belum mendapatkan hak kami, malah kami diusir oleh abang kandungnya FDS,” ungkapnya keawak media.
Sri Subekti juga meminta FDS untuk mengembalikan uangnya, karena janji FDS sebelumnya akan menyelesaikan surat tanah kaplingan berbentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan jika surat SKGR tidak diselesaikan selama satu tahun maka uang akan dikembalikan dengan utuh alias tanpa ada potongan.
“FDS berjanji akan menyelesaikan surat tanah kaplingan berbentuk SKGR dan berjanji jalan-jalan di kaplingan akan di timbun rata, jika surat SKGR tersebut tidak di selesaikan dalam satu tahun, maka uang dikembalikan dengan utuh tanpa ada yang di potong,” jelas Sri Subekti.
Lanjut Sri Subekti, “Tetapi semua janjinya bohong belaka, tanah kaplingan tidak di urus hingga menjadi seperti hutan dan tidak bisa dipergunakan,” lanjutnya.
Diketahui, menurut keterangan Sri Subekti bahwa FDS adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Bengkalis, sampai saat ini setiap kali Sri Subekti menghubngi FDS melalui via whatsapp atau telpon selalu di reject.
Untuk perimbangan berita, awak media mencoba menghubungi FDS melalui via whaatsapp yang di dapat dari Sri Subekti sendiri. Awak media mencoba mempertanyakan perihal yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2022 kurang lebih sekitar pukul 14.30 Wib, ada beberapa orang mendatangi rumah almarhum orang tua Ibu (FDS.red) di Jalan Pemuda Laut, Gang Karya 1, mereka mengeluhkan bahwa mereka sudah lunas bayar uang tanah yang ibu jual dengan mereka, dalam dua tahun ini mereka belum mendapatkan surat yang ibu janjikan, apakah benar bu?
Kemudian FDS membalas, “Tanah yang di lokasi mana dan pastikan bukti-bukti korban, apa betul,” jawab FDS.
Awak media menerangkan kepada FDS bahwa yang di maksud beralamat Jalan Gatot Soebroto atau jalan Hajjah Rahmah Gatot Soebroto.
“Sebab nanti akan ada tambah sulit jika antara fatwa dan fakta tidak sesuai, karena segala urusan terkait hukum,” ucapnya balas whatsaap dari awak media.
Lebih Lanjut FDS menjelaskan, “Terkait ini hati-hati dalam statemant korban, atau ada oknum yang mengklaim dirinya korban, sebab saya selaku pengusaha sangat patuh terkait hukum-hukum jual beli di negara ini,” jelasnya.
Tambahnya lagi, “Setiap jual beli saya ada PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) jadi jika ada yang batal karena belum menerima surat, semua merujuk terhadap pasal-pasal jual beli, hak dan kewajiban jelas,” tegas FDS.